Ruang Gagasan & Dialektika |

HANTAMFAKTA.

Jurnal Esai, Opini, & Argumentasi Kritis

Sosial 8 min read

Bangkai Hutan yang Mengambang: Banjir Bandang Sumatra dan Anatomi Ekosida yang Dinormalisasi

Dakwaan bisu di atas air bah: Analisis forensik gelondongan kayu Bukit Barisan, kebobrokan alibi pohon tumbang alami, dan tuntutan keadilan transisional ekologis.

R
Redaksi HantamFakta
Esai Kebijakan Lingkungan & Keadilan Ekologis
Diterbitkan pada
Jumat, 25 September 2026
Bangkai Hutan yang Mengambang: Banjir Bandang Sumatra dan Anatomi Ekosida yang Dinormalisasi
Telaah Ekologis Kritis: Banjir Bandang & Gelondongan Kayu Sumatra
🌊 Bukti Fisik di Atas Air Bah

Batang Kayu Tanpa Akar & Potongan Presisi

Ribuan kayu berdiameter > 1 meter dengan bekas potongan gergaji mesin membongkar kebohongan narasi pohon tumbang alami.

āš–ļø Ketidakadilan Lingkungan

Siapa Menuai Laba, Siapa Menelan Lumpur

Cukong kayu dan beking korporat menikmati rente miliaran rupiah di kota, sementara warga rentan di hilir terkubur lumpur.


I. Prolog: Dakwaan Bisu di Atas Air Bah

Banjir bandang tidak pernah datang sendirian. Ketika air bah bercampur lumpur pekat menerjang pemukiman warga di berbagai penjuru Sumatra—mulai dari lereng Gunung Singgalang dan Marapi di Sumatra Barat, tepian Danau Toba di Humbang Hasundutan, hingga kawasan hilir Langkat di Sumatra Utara—ia membawa serta material yang menolak tunduk pada narasi resmi pemerintah. Di antara puing-puing rumah yang hancur dan jerit kehilangan warga, ribuan batang kayu gelondongan (logs) berukuran raksasa mengapung, tersangkut di jembatan beton, dan menghantam apa saja yang berdiri di jalurnya bagai peluru kendali hidrolik.

Kayu-kayu itu bukan sekadar ranting lapuk atau serasah hutan yang luruh secara wajar. Banyak di antaranya berdiameter lebih dari satu meter, dengan ujung-ujung yang terpotong rapi—jejak mekanis dari bilah gergaji mesin (chainsaw), bukan patahan organis akibat angin kencang atau erosi tebing. Batang-batang kayu tersebut tidak memiliki bola akar. Mereka telah ditebang, dikuliti, ditumpuk di kantong-kantong konsesi atau kawasan lindung di hulu, lalu menunggu waktu yang tepat untuk digelontorkan atau terbengkalai begitu saja ketika banjir bandang menyapu punggung bukit.

Pemandangan ini menyodorkan kontradiksi yang menyakitkan. Setiap kali bencana serupa berulang, aparatur negara bergegas mengaktifkan leksikon birokrasi yang seragam: ā€œanomali cuaca ekstremā€, ā€œsiklon tropisā€, ā€œcurah hujan berintensitas tinggiā€, atau ā€œfenomena hidrometeorologis basahā€. Bencana dikemas rapi sebagai takdir alamiah—sebuah force majeure di mana manusia diposisikan semata-mata sebagai korban pasif dari murka langit.

Namun, kehadiran kayu-kayu gelondongan itu meruntuhkan dalih tersebut seketika. Potongan kayu itu adalah corpus delicti—bukti fisik tindak pidana. Air bah mungkin dipicu oleh tetesan hujan dari langit, tetapi daya hancurnya yang mematikan dirancang di atas meja-meja kekuasaan yang membiarkan rimba Sumatra dijarah habis-habisan. Menamai tragedi ini murni sebagai ā€œbencana alamā€ bukan hanya bentuk pembodohan nalar publik, melainkan sebentuk keterlibatan aktif dalam menutupi rantai kejahatan ekologis terstruktur yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

šŸ”„ MEKANIKA HIDROLOGIS: BAGAIMANA PEMBALAKAN MERANCANG BENCANA
1. Pemicu Alami

Hujan Ekstrem & Siklon

Curah hujan tinggi mengguyur lereng curam Bukit Barisan. Dalam ekosistem perawan, 70% air diresap tanah hutan tropis.

2. Kerusakan Hulu Buatan

Pembalakan & Penumpukan Log

Kapasitas infiltrasi hancur; limbah tebangan (*slash*) membendung anak sungai, menciptakan bendung alam sementara (*landslide dams*).

3. Dampak Hilir Mematikan

Banjir Bandang & Proyektil Kayu

Bendungan rapuh jebol serentak melepaskan jutaan m³ lumpur bertekanan tinggi dengan kayu gelondongan yang meratakan pemukiman.


II. Dekonstruksi Lanskap: Runtuhnya Benteng Hidrologis Sumatra

Secara biogeografis, Pulau Sumatra dianugerahi bentang alam Bukit Barisan yang berfungsi sebagai tulang punggung hidrologis. Hutan hujan tropis di kawasan pegunungan ini memiliki struktur berlapis yang rumit: kanopi pohon menahan laju kinetik butiran hujan, lapisan serasah menyerap air laksana spons raksasa, dan sistem perakaran pepohonan mengikat agregat tanah vulkanis yang labil di lereng-lereng curam.

Dalam kondisi ekosistem yang utuh, lebih dari 70% air hujan diinfiltrasi ke dalam akuifer tanah, melepaskannya secara perlahan ke daerah aliran sungai (DAS) tanpa memicu lonjakan debit yang destruktif (Bruijnzeel, 2004).

Namun, benteng pertahanan alami ini telah dilubangi secara sistematis. Berdasarkan laporan Forest Watch Indonesia (2023), deforestasi di Sumatra tidak lagi hanya menyasar hutan dataran rendah yang telah lama habis dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit dan monokultur industri kertas, melainkan telah merangsek ke zona-zona tangkapan air berketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut. Ketika tutupan pohon primer hilang, kapasitas intersepsi hutan runtuh. Tanah kehilangan daya cengkeram, dan air hujan yang jatuh langsung berubah menjadi limpasan permukaan (surface runoff) yang mengikis lapisan tanah atas (topsoil).

Fenomena yang terjadi di Sumatra Barat pada pertengahan 2024, misalnya, memperlihatkan bagaimana DAS Batang Anai dan beberapa sub-DAS di sekitarnya kehilangan daya dukung secara drastis. Ketika curah hujan tinggi mengguyur kawasan hulu, ketiadaan vegetasi penahan menyebabkan tanah longsor berskala mikro terjadi secara simultan di ratusan titik tebing. Material longsoran ini membendung aliran anak-anak sungai di hulu, menciptakan bendung alam sementara (landslide dams). Ketika bendung rapuh ini tak lagi mampu menahan tekanan massa air yang terus bertambah, tanggul alam itu jebol seketika, melepaskan gelombang kejut berisi jutaan meter kubik air, lumpur, batu besar, dan ribuan ton kayu hasil tebangan liar yang tertinggal di kawasan hulu.

Penelitian Sloan et al. (2017) mengenai dinamika lanskap Sumatra menegaskan bahwa pembukaan jalan logging (logging roads) dan perambahan hutan sekunder di lereng curam melipatgandakan kerentanan tanah terhadap longsor hingga sepuluh kali lipat dibanding hutan yang tak terganggu. Jalan-jalan tikus yang dibuka oleh para perambah dan operator pembalakan liar memotong kontur lereng, menciptakan bidang gelincir buatan yang sewaktu-waktu dapat ambrol saat jenuh air.

Artinya, kayu-kayu gelondongan yang hanyut itu bukan sekadar menumpang lewat di atas air banjir; keberadaan aktivitas penebangan itu sendirilah yang memfasilitasi terjadinya longsoran dan melipatgandakan energi destruktif banjir bandang tersebut.


III. Anatomi Dalih: Membedah Alibi ā€œPohon Tumbang Alamiā€

Menghadapi sorotan tajam publik atas temuan kayu gelondongan pascabencana, otoritas kehutanan dan aparat penegak hukum kerap melontarkan narasi pembelaan yang seragam. Argumen tandingan yang lazim diajukan menyatakan bahwa material kayu tersebut merupakan pohon-pohon yang tumbang secara alami di dalam kawasan taman nasional atau cagar alam akibat terpaan angin dan labilnya tanah tebing, bukan akibat aktivitas pembalakan liar kontemporer. Dalih ini berupaya memisahkan antara fenomena banjir dan eksistensi kejahatan kehutanan.

Pembelaan semacam itu rapuh secara metodologis dan dapat dipatahkan melalui analisis forensik lingkungan sederhana:

Indikator FisikHasil Penebangan Liar (Illegal Logging)Pohon Tumbang Alami (Natural Windthrow/Slide)
Ujung BatangTerpotong tegak lurus/rapi dengan bekas rantai gergaji mesin (chainsaw mark).Patah tidak beraturan, berserat kasar, atau terpelintir akibat puntiran mekanis.
Sistem PerakaranPangkal batang putus bersih; bola akar (root ball) tertinggal di tanah asal.Batang utama tetap terhubung dengan pangkal akar yang membawa serta bongkahan tanah.
PercabanganCabang, ranting, dan tajuk sengaja dipangkas bersih untuk memudahkan pengangkutan.Struktur ranting dan dahan kecil masih menempel meski sebagian patah terhantam arus.
Keseragaman UkuranMemiliki panjang yang seragam (misal: potongan 4 meter atau 6 meter) untuk efisiensi logistik.Variasi panjang acak, bergantung pada titik patah alami pohon di lapangan.

Jika kayu-kayu tersebut tumbang murni akibat longsor tebing di kawasan perawan, mengapa persentase batang yang hanyut didominasi oleh kayu tanpa akar dengan panjang potongan yang seragam?

Bantahan ini juga runtuh ketika kita melihat citra satelit temporal dengan resolusi tinggi. Analisis spasial dari Global Forest Watch (2024) di wilayah hulu Sumatra Barat dan Sumatra Utara mengonfirmasi adanya luka-luka deforestasi baru (canopy loss) yang berpola bercak-bercak (patchy) di dalam zona inti hutan lindung dan taman nasional—sebuah tanda visual khas dari penebangan selektif ilegal (selective illegal logging).

Klaim bahwa material tersebut adalah ā€œsampah rimba alamiā€ mengabaikan fakta mekanika fluida: sebatang pohon utuh yang tumbang beserta seluruh tajuk dan akarnya memiliki koefisien hambatan yang tinggi; ia cenderung tersangkut di lekukan sungai pertama atau kedua di hulu. Sebaliknya, kayu yang telah dipotong menjadi gelondongan silindris dan dibersihkan dari cabangnya memiliki hidrodinamika yang sempurna untuk meluncur deras menyusuri jeram, bertindak sebagai martil perusak yang menghantam jembatan dan permukiman warga di hilir.

Lebih jauh, dalih ā€œkayu sisa penebangan masa laluā€ yang kerap didengungkan pejabat daerah justru mempertebal dakwaan atas pembiaran negara. Jika kayu-kayu tersebut memang sisa tebangan ilegal bertahun-tahun lalu yang dibiarkan menumpuk di sempadan sungai hulu, mengapa negara tidak pernah membersihkannya atau memulihkan kawasan tersebut? Membiarkan ribuan ton limbah kayu komersial bertengger di atas kepala pemukiman warga di lereng bawah adalah bentuk kelalaian fatal (gross negligence) yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.


IV. Ekonomi Politik Renik: Rantai Pasok, Patronase, dan Impunitas

Pembalakan liar di Sumatra tidak beroperasi dalam ruang hampa. Mempersepsikan fenomena ini sekadar sebagai tindakan segelintir warga desa miskin yang masuk ke hutan dengan membawa gergaji tangan adalah kekeliruan analisis yang fatal. Penebangan pohon berdiameter satu meter di pedalaman tebing curam, pemotongannya menjadi gelondongan, dan mobilisasinya memerlukan modal kapital yang signifikan, alat berat, bahan bakar solar dalam jumlah besar, dan jalur logistik yang terkoordinasi.

Sebagaimana diuraikan oleh McCarthy (2006) dalam studinya mengenai ekonomi politik kehutanan di Sumatra pasca-desentralisasi, pembalakan liar adalah industri yang terorganisasi secara rapi melalui jaringan patron-klien (patron-client networks). Di tingkat akar rumput, warga lokal hanya difungsikan sebagai buruh tebang upahan harian yang dibayar murah dan menanggung risiko fisik tertinggi. Di atas mereka berdiri para cukong—pemodal bayangan yang menyediakan logistik gergaji mesin, menyuplai bahan bakar ke dalam hutan, dan menjamin jalur distribusi kayu.

🌲 RANTAI PASOK & IMPUNITAS PEMBALAKAN LIAR SUMATRA
Langkah 1: Lapangan

BURUH PENEBANG

Upah harian minim, menghadapi risiko maut tebing curam, dan dijadikan tumbal razia formalitas.

Langkah 2: Finansial

CUKONG REGIONAL

Membiayai sewa chainsaw, BBM solar, sewa alat berat perintis jalur, dan uang muka borongan.

Langkah 3: Proteksi

OKNUM BEKING / APARAT

Membocorkan jadwal razia, memungut uang jalan per truk, dan menerbitkan surat izin tanah/adat palsu.

Langkah 4: Hilir

INDUSTRI & PENCUCIAN

Panglong liar dan industri menyerap kayu gelondongan lewat manipulasi dokumen SVLK terbang.

Di tingkat yang lebih tinggi, jaringan ini berkelindan dengan oknum birokrasi perizinan dan aparat penegak hukum korup yang menyediakan ā€œsurat saktiā€ pengangkutan kayu atau membocorkan jadwal operasi penertiban. Kayu-kayu bulat hasil tebangan ilegal di hutan lindung kerap ā€œdicuciā€ (timber laundering) melalui manipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau sistem informasi penatausahaan hasil hutan daring, sehingga seolah-olah berasal dari lahan milik masyarakat atau area konsesi yang sah (EIA & Telapak, 2014).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang semula digadang-gadang sebagai instrumen pamungkas untuk memberantas kejahatan kehutanan, dalam praktiknya kerap tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Data penegakan hukum selama satu dekade terakhir menunjukkan paradoks mencolok: aparat penegak hukum lebih gemar menangkap buruh tebang atau masyarakat adat yang mencari kayu untuk kebutuhan subsisten, sementara para pemodal besar, pemilik industri pengolahan kayu ilegal, dan oknum aparat yang membekingi operasi tersebut hampir tidak pernah tersentuh meja hijau (Koalisi Anti Mafia Hutan, 2020).

Impunitas struktural inilah yang merawat industri pembalakan liar tetap hidup dan menghasilkan laba kotor luar biasa. Selama biaya penegakan hukum dapat dinegosiasikan melalui setoran suap, dan selama risiko tertangkap hanya dibebankan kepada buruh miskin di lapangan, para pemodal tidak akan pernah memiliki disinsentif untuk menghentikan perusakan di hulu. Kayu-kayu gelondongan yang hanyut menghancurkan jembatan di hilir adalah produk akhir dari korupsi sistemik ini—sebuah eksternalitas negatif berdarah dari rente ekonomi yang dinikmati oleh segelintir elit di ruang-ruang ber-AC.


V. Ketidakadilan Lingkungan: Siapa Menuai Laba, Siapa Menelan Lumpur

Bencana banjir bandang yang sarat kayu gelondongan ini merupakan perwujudan telanjang dari ketidakadilan lingkungan (environmental injustice). Teori keadilan distribusi lingkungan menggarisbawahi bahwa bahaya ekologis (ecological hazards) hampir selalu terkonsentrasi pada kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi dan politik, sementara manfaat dari eksploitasi sumber daya dinikmati oleh kelompok penikmat rente yang tidak pernah merasakan konsekuensi fisik dari kerusakan tersebut (Schlosberg, 2007).

Mari kita letakkan neraca keadilan ini secara jujur di atas meja:

  • Para penikmat keuntungan: Cukong kayu ilegal, cukong perkebunan monokultur perambah, dan oknum penguasa korup meraup keuntungan miliaran rupiah per musim tebang. Mereka tinggal di wilayah urban yang aman, jauh dari bantaran sungai yang labil, terlindung oleh infrastruktur perkotaan yang mapan.
  • Para penanggung risiko: Petani subsisten, pedagang kecil, nelayan sungai, dan masyarakat nagari/desa di kaki pegunungan. Ketika tanggul alam hulu jebol, air bah bercampur batang pohon menghancurkan petak sawah yang menjadi sumber penghidupan satu-satunya, menyapu tabungan seumur hidup mereka dalam wujud rumah semipermanen, dan mengubur sanak keluarga mereka dalam timbunan lumpur dingin.

Kematian puluhan warga di Sumatra Barat atau hilangnya satu perkampungan di pesisir danau di Humbang Hasundutan tempo hari bukanlah sekadar angka statistik dalam laporan kilat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ini adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak fundamental untuk hidup aman sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Lebih tragis lagi, pascabencana, relasi ketimpangan ini kerap direproduksi melalui pola tanggap darurat yang karikatif. Korban banjir hanya disodori mie instan, tenda pengungsian yang pengap, dan santunan kematian yang tidak seberapa. Diskursus publik dialihkan secara sengaja ke seputar distribusi logistik pengungsi dan pembangunan kembali jembatan, sementara tuntutan untuk menginvestigasi asal-usul kayu gelondongan yang membantai pemukiman tersebut perlahan-lahan diuapkan dari ingatan kolektif. Negara hadir sebagai penyedia selimut, tetapi absen sebagai penegak hukum yang berani menyita aset para perusak hutan di hulu.


VI. Paradigma Penegakan Hukum: Menuju Keadilan Transisional Ekologis

Jika Indonesia tidak ingin melihat siklus lumpur dan kayu ini menjadi ritual tahunan yang menelan korban jiwa lebih banyak, pendekatan penanganan bencana dan kehutanan harus dirombak secara radikal. Kita tidak bisa lagi terus bersandar pada pola mitigasi tambal-sulam yang reaktif.

āš–ļø PARADIGMA PENGENDALIAN: MITIGASI SEMU VS REFORMASI RADIKAL
Pendekatan Konvensional (Gagal)

Siklus Tambal-Sulam Reaktif

  • • Tanggap darurat karikatif & pembagian sembako instan
  • • Asal-usul potongan kayu gelondongan diabaikan secara sengaja
  • • Aktor pemodal dan beking terbebas dari jerat hukum
  • • Siklus banjir bandang terus berulang setiap musim hujan
Reformasi Radikal yang Dituntut

Keadilan Transisional Ekologis

  • • Audit Forensik DNA Kayu untuk melacak koordinat asal tebangan
  • • Penjeratan UU TPPU terhadap rekening bank cukong dan penadah
  • • Moratorium Total pembukaan lahan di Bukit Barisan
  • • Rekognisi Hak Hutan Adat sebagai benteng pertahanan alami

Langkah konkret yang harus diambil bukan lagi menambah anggaran tanggap darurat, melainkan menjalankan protokol keadilan transisional ekologis melalui tindakan-tindakan berikut:

  1. Uji Forensik Kayu Hanyut secara Terbuka: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pusat Laboratorium Forensik Polri harus melakukan audit silang terhadap seluruh kayu gelondongan yang hanyut di Sumatra. Melalui pengujian DNA kayu (wood DNA fingerprinting) dan analisis dendrokronologi, negara dapat melacak spesies, perkiraan umur tebangan, dan koordinat asal tegakan pohon tersebut dibabat. Hasil investigasi ini harus dibuka secara transparan kepada publik tanpa intervensi politik.
  2. Penggunaan Delik Pencucian Uang (Follow the Money): Pola penegakan hukum kehutanan harus bergeser dari sekadar membidik operator rantai gergaji di lereng bukit menuju penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus dilibatkan untuk menelusuri aliran dana dari industri kayu ilegal, membekukan rekening para penampung dan cukong, serta menyita aset kekayaan mereka untuk dialokasikan langsung ke dalam skema pemulihan lingkungan dan ganti rugi korban banjir.
  3. Moratorium Total Pembukaan Lahan di Seluruh Ekosistem Bukit Barisan: Pemerintah pusat dan daerah harus menghentikan pemberian izin konsesi baru, membatalkan perpanjangan izin di kawasan berlereng curam, serta mencabut izin perkebunan monokultur yang berada di dalam zona tangkapan air hulu. Zona-zona kritis di sepanjang punggung Bukit Barisan harus ditetapkan sebagai koridor terlarang untuk aktivitas ekstraktif apa pun.
  4. Restitusi Ekologis dan Pemulihan Hak Kelola Masyarakat Adat: Hutan adat yang dikelola berdasarkan kearifan lokal telah terbukti secara saintifik memiliki ketahanan tutupan pohon yang jauh lebih tinggi dibanding kawasan yang dikuasai negara atau konsesi swasta (Gaveau et al., 2014). Percepatan pengakuan hutan adat dan perhutanan sosial berbasis konservasi di kawasan hulu adalah benteng terkuat untuk mencegah penetrasi pembalak liar yang memanfaatkan kekosongan pengawasan negara.

VII. Epilog: Menatap Sungai yang Menggugat

Banjir bandang di Sumatra bukan sekadar luapan air dari palung sungai. Ia adalah cermin yang memantulkan kebobrokan moral bangsa ini dalam memperlakukan ruang hidupnya. Kayu-kayu gelondongan yang mengambang di atas air bah adalah dakwaan bisu yang ditujukan kepada kita semua, terutama kepada para pemegang mandat kekuasaan: bahwa hutan kita tidak runtuh secara sukarela; hutan kita sedang dibunuh secara perlahan demi keuntungan segelintir orang.

Selama kita terus menerima kebohongan bahwa bencana ini murni akibat takdir alamiah dan anomali iklim, selama itu pula kita melegitimasi pembantaian ekologis berikutnya. Langit Sumatra tidak pernah berkhianat; hujan hanya menjalankan fungsi alaminya untuk membasahi bumi. Namun, ketika bukit-bukit telah dibotaki dan urat-urat penyangga air dipotong demi gelondongan kayu komersial, tetesan air berkah itu berubah menjadi instrumen pembunuhan massal.

Saat air surut dan lumpur mengering, kita mungkin bisa membersihkan puing-puing rumah yang hancur. Namun, darah para korban dan jejak kehancuran peradaban hilir akan tetap melekat pada setiap batang kayu gelondongan yang ditinggalkan di bantaran sungai. Kayu-kayu itu menuntut pertanggungjawaban hukum yang tuntas—sebelum air bah berikutnya datang membawa sisa-sisa terakhir dari rimba kita yang sekarat.


šŸ“š Referensi

  • Bruijnzeel, L. A. (2004). Hydrological functions of tropical forests: Not seeing the soil for the trees? Agriculture, Ecosystems & Environment, 104(1), 185–228. https://doi.org/10.1016/j.agee.2004.01.015
  • Environmental Investigation Agency (EIA), & Telapak. (2014). Permit to consume: How the clean-timber timber scheme fails to stop illegal logging in Indonesia. Environmental Investigation Agency.
  • Forest Watch Indonesia. (2023). Potret keadaan hutan Indonesia periode 2017–2021: Menanti komitmen di balik ancaman deforestasi. Forest Watch Indonesia.
  • Gaveau, D. L. A., Sloan, S., Mshana, E., Husnayaen, H., Manurung, T., Stolle, F., & Wich, S. A. (2014). Four decades of forest persistence, clearance and logging on Kalimantan (Indonesian Borneo) and the implications for conservation. PloS ONE, 9(7), Article e101654. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0101654
  • Global Forest Watch. (2024). Sumatra deforestation alerts and tree cover loss analysis. World Resources Institute. https://www.globalforestwatch.org
  • Koalisi Anti Mafia Hutan. (2020). Menilai efektivitas penegakan hukum dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Policy Paper Koalisi Masyarakat Sipil.
  • McCarthy, J. F. (2006). The fourth fumble: The politics of decentralization and timber in Indonesia. Strategic Information and Research Development Centre (SIRD).
  • Schlosberg, D. (2007). Defining environmental justice: Theories, movements, and nature. Oxford University Press.
  • Sloan, S., Meyfroidt, P., Rudel, T. K., & Sayer, J. (2017). The ecological consequences of logging roads in wet tropical forests. Biological Conservation, 210, 150–162. https://doi.org/10.1016/j.biocon.2017.04.010

Tulisan Terkait di Kategori Sosial