Ruang Gagasan & Dialektika |

HANTAMFAKTA.

Jurnal Esai, Opini, & Argumentasi Kritis

Politik 10 min read

Menguak Bisnis Kamar VIP di Balik Jeruji: Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Kelas IIA Cibinong

Investigasi temuan Ombudsman di Lapas Cibinong: vila mewah, Alphard, miras, hingga simulator golf berkedok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Baca selengkapnya.

R
Redaksi HantamFakta
Investigasi Hukum & Pemasyarakatan
Diterbitkan pada
Minggu, 27 September 2026

Di balik tembok abu-abu setinggi enam meter yang memagari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, keadilan tampaknya memiliki dua tarif yang berbeda.

Deretan mobil mewah yang terparkir di area steril dekat klaster hunian warga binaan di Lapas Cibinong

Dokumentasi deretan mobil mewah yang terparkir di area steril dekat klaster hunian warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Bagi ratusan narapidana tanpa nama dan tanpa modal, hari-hari berlalu dalam kamar-kamar pengap yang dijejali manusia dua hingga tiga kali lipat dari daya tampung resminya. Mereka tidur beralas matras tipis atau lembaran kardus bekas, menghirup udara bercampur keringat di atas lantai semen yang dingin.

Namun, hanya berjarak beberapa puluh langkah di area belakang kompleks yang seharusnya menjadi zona steril, realitas lain terbentang. Di sana, semilir angin sejuk pendingin ruangan (AC) berhembus di dalam deretan rumah tapak beratap seng biru. Di dalamnya, sofa empuk menyambut tamu, televisi layar datar menyala di dinding, dan lemari es berdiri kokoh menyimpan botol-botol minuman keras. Di halamannya yang teduh, mobil-mobil mewah seharga miliaran rupiah terparkir rapi di samping lahan proyek simulator golf pribadi.

Praktik lapas Cibinong mewah yang dibongkar oleh inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia pada akhir September 2026 ini bukan sekadar cerita tentang kelalaian sipir rendahan. Ini adalah potret telanjang komodifikasi hukum: bagaimana fasilitas negara dan program rehabilitasi resmi dibajak menjadi resor eksklusif bagi terpidana berduit tebal.


1. Babak Pertama: Dua Kali Dihadang di Pintu Gerbang

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026, tidak diawali dengan penyambutan ramah. Ketika tim pengawas negara yang dipimpin Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin, tiba di pintu gerbang Lapas Kelas IIA Cibinong (Pondok Rajeg), mereka justru disambut barikade penolakan.

Membawa surat tugas resmi pengawasan pelayanan publik sesuai mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, tim pengawas justru dihadang oleh petugas lapas yang berjaga. Pintu blok hunian dikunci rapat. Upaya tim untuk masuk memicu ketegangan fisik dan aksi dorong-dorongan di pintu pengamanan utama, hingga kaki salah satu anggota tim Ombudsman terjepit pintu besi.

Insiden penolakan ini bukan yang pertama. Tiga bulan sebelumnya, tepatnya pada Kamis, 18 Juni 2026, Kepala Keasistenan Utama II Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah, bersama tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) juga mengalami perlakuan serupa. Mereka dibiarkan menunggu selama lebih dari dua jam di lobi sebelum akhirnya diberitahu secara sepihak bahwa pemeriksaan blok dilarang.

ā€œSemakin dihalangi, semakin kami bertanya ada apa sebenarnya di dalam. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,ā€ tegas Fikri Yasin dalam konferensi pers di Jakarta.

Sikap defensif petugas lapas justru menjadi bumerang. Sadar akses ke blok utama sengaja diulur, tim Ombudsman memutar haluan ke area luar sel di bagian belakang kompleks penjara. Di sanalah tabir gelap itu tersingkap.

Kronologi Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong

Untuk memahami bagaimana skandal ini terbongkar dan berkembang menjadi krisis integritas institusi pemasyarakatan, berikut adalah rekonstruksi kronologi lengkap peristiwa berdasarkan dokumen pengawasan dan data investigasi:

šŸ“… KRONOLOGI SIDAK & PENGUNGKAPAN SKANDAL LAPAS CIBINONG
18 Juni 2026 Sinyal Awal

Penghalangan Pertama Terhadap Ombudsman

Tim Keasistenan Utama II Ombudsman RI pimpinan Siti Uswatun Hasanah bersama tim KuPP mendatangi Lapas Cibinong tanpa pemberitahuan. Petugas menahan tim di lobi selama lebih dari 2 jam sebelum menolak akses masuk blok.

23 September 2026 Sidak & Benturan

Temuan Klaster Vila Mewah & Mobil Premium

Terjadi penolakan 2x dan gesekan fisik di pintu pengamanan; kaki anggota tim terjepit pintu besi. Tim beralih menyisir area belakang dan menemukan >10 unit vila/homestay, AC, sofa, TV, kulkas berisi miras, mobil Toyota Alphard & Fortuner, sarana gym, proyek golf, serta pintu belakang tak terkunci yang tembus langsung ke hutan bambu.

24 September 2026 Siaran Pers

Konferensi Pers & Desakan Korlantas Polri

Ombudsman RI menggelar konferensi pers dan menerbitkan Siaran Pers No. 055/HM.01/IX/2026. Diungkap pula laporan pungli Rp150.000 per minggu di Blok A. Desakan koordinasi dengan Korlantas Polri untuk cek aset mobil mewah.

25 September 2026 Alibi vs Desakan

Pejabat Mengklaim "Rumah Dinas" & SAE

Kakanwil Ditjenpas Jabar (Yudi Suseno) mengeklaim bangunan sebagai "Rumah Dinas Jabatan" ber-SK resmi dan SAE. Koalisi masyarakat sipil (ICW & MAKI) mendesak KPK turun tangan. Komisi XIII DPR RI menjadwalkan pemanggilan.

26 September 2026 Sanksi & Indikasi

Penghilangan Bukti & Penonaktifan 5 Pejabat

Sidak lanjutan mendapati AC dan perabotan mendadak dicopot. Irjen Kemenimipas memeriksa 52 WBP dan 50 pegawai. Lima pejabat struktural—termasuk Kalapas Wisnu Hani Putranto—resmi dinonaktifkan.


2. Anatomi Resor di Balik Tembok: Fasilitas Mewah yang Ditemukan

Apa yang ditemukan tim pengawas di balik tembok lapas meruntuhkan seluruh narasi pemasyarakatan yang berkeadilan. Kawasan tersebut tidak menyerupai fasilitas penahanan, melainkan sebuah kompleks pemukiman privat dengan privasi tingkat tinggi.

Penampakan Klaster Homestay di Area Belakang Lapas Cibinong

Klaster bangunan terpisah yang ditemukan tim Ombudsman RI saat melakukan sidak di Lapas Cibinong.

šŸ“‹ DAFTAR FASILITAS "VVIP" YANG DITEMUKAN
šŸ  Hunian

10+ Unit Rumah Tapak (Homestay)

Rumah tapak beratap seng biru dengan AC, Smart TV, sofa mewah, kulkas berisi miras, dan dapur pribadi.

šŸ‹ļø Olahraga

Gym & Proyek Simulator Golf

Sarana kebugaran dengan peralatan angkat beban modern serta proyek simulator golf mini yang sedang dibangun.

šŸš— Kendaraan

Toyota Alphard & Fortuner

Kendaraan premium terparkir di area steril lapas, mengindikasikan akses tidak terkontrol.

Hunian Klaster ā€˜Homestay’ Berisi Miras dan AC

Di area terbuka tersebut berdiri lebih dari 10 unit bangunan yang dirancang menyerupai klaster homestay atau vila kecil. Setiap unit memiliki tata ruang layaknya apartemen satu kamar: ruang tamu lengkap dengan sofa empuk, meja makan keluarga, kamar tidur berpendingin udara, dan dapur mini.

Kamar mewah lapas Cibinong dengan TV, kulkas, dan AC

Penampakan interior kamar hunian mewah yang dilengkapi tempat tidur, pendingin ruangan (AC), sofa, dan perlengkapan rumah tangga.

Saat tim memeriksa salah satu unit, ditemukan lemari es yang tidak hanya berisi makanan segar, melainkan juga botol-botol minuman beralkohol (miras). Keberadaan barang-barang ini merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, yang secara mutlak melarang kepemilikan alat elektronik, senjata, dan zat memabukkan di lingkungan penjara.

Temuan botol minuman keras di dalam kulkas kamar mewah Lapas Cibinong

Temuan botol minuman beralkohol (miras) yang tersimpan di dalam lemari es di salah satu kamar hunian warga binaan.

Tim Ombudsman sempat memergoki dan mewawancarai seorang pria yang menghuni salah satu rumah tersebut. Pria itu secara terbuka mengakui dirinya adalah warga binaan (narapidana) yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Cibinong. Namun, sebelum identitas lengkap dan rincian transaksi sewa dapat digali lebih jauh, petugas lapas segera datang memotong percakapan dan menghalangi interaksi lanjutan.

Parkiran Alphard & Fortuner di Dalam Kompleks Lapas

Kejanggalan tidak berhenti pada bangunan fisik. Di area klaster hunian tersebut, tim Ombudsman mendapati beberapa unit kendaraan roda empat premium terparkir, di antaranya Toyota Alphard dan Toyota Fortuner.

Mobil mewah Alphard dan Fortuner di dalam kompleks Lapas Cibinong

Deretan mobil mewah seperti Toyota Alphard dan Toyota Fortuner yang terparkir di area steril dekat klaster hunian Lapas Cibinong.

Keberadaan mobil bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah di dalam perimeter pengamanan lapas memicu tanda tanya besar: bagaimana mungkin kendaraan pribadi milik narapidana atau pihak luar dapat leluasa keluar-masuk dan terparkir permanen di zona terbatas tanpa izin khusus dari pejabat pemasyarakatan?

Proyek Gym Eksklusif dan Simulator Mini-Golf

Menambah deretan anomali, tim pengawas juga mendapati sarana kebugaran (gym) dengan peralatan angkat beban modern, serta aktivitas konstruksi pembuatan simulator golf mini yang sedang berjalan di samping klaster hunian.

Fasilitas mewah dan sarana penunjang di Lapas Cibinong

Sarana dan fasilitas penunjang di area klaster hunian lapas yang menjadi sorotan pengawasan.

Fasilitas ruang tengah hunian Lapas Cibinong

Suasana ruang tengah dan lorong hunian warga binaan yang dilengkapi sofa santai, gitar akustik, pendingin/penyaring udara, serta perabotan layaknya rumah pribadi.

Ironi ini kian menyengat ketika Ombudsman menemukan pintu gerbang di belakang rumah-rumah petak tersebut berada dalam kondisi tidak terkunci. Pintu kayu sederhana itu membuka akses langsung ke area pembuangan sampah dan rimbunnya hutan bambu di luar lapas—sebuah celah keamanan fatal yang sewaktu-waktu dapat digunakan narapidana untuk melarikan diri atau menyelundupkan barang terlarang tanpa terdeteksi pos penjagaan utama.


3. Modus Alibi ā€˜SAE’ & Rumah Dinas: Celah Regulasi yang Dibajak

Ketika temuan sidak Ombudsman meledak ke ruang publik, respons cepat dilontarkan oleh otoritas pemasyarakatan. Namun, alih-alih membuka diri terhadap penyelidikan, narasi pembelaan administratif segera dibangun.

Ruang dapur mewah di dalam hunian Lapas Cibinong dengan kulkas dua pintu, dispenser, dan kitchen set modern

Penampakan ruang dapur mewah di dalam hunian Lapas Cibinong, lengkap dengan kulkas dua pintu, dispenser air, kitchen set modern, dan meja makan — jauh dari standar fasilitas lapas pada umumnya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeklaim bahwa bangunan-bangunan berfasilitas lengkap tersebut bukanlah sel kamar mewah narapidana, melainkan ā€œRumah Dinas Jabatanā€ yang sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) resmi, sekaligus bagian dari zona Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

āš–ļø KLAIM RESMI vs FAKTA TEMUAN LAPANGAN
Klaim Resmi

Status Bangunan

Rumah Dinas Jabatan pegawai & pejabat ber-SK resmi

Fakta Temuan

Status Bangunan

Dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengaku napi

Klaim Resmi

Fungsi Zona

Sarana Asimilasi & Edukasi (SAE) pertanian warga binaan

Fakta Temuan

Fungsi Zona

Klaster pemukiman mewah privat: AC, sofa, TV, kulkas berisi miras

Apa Sebenarnya Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE)?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) adalah instrumen pembinaan luar tembok bagi narapidana yang telah menjalani setengah masa pidana dan berkelakuan baik. Tujuannya adalah melatih keterampilan kerja praktis—seperti bertani, beternak, atau pertukangan—agar mereka siap berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Menjadikan kawasan SAE sebagai pembenaran atas keberadaan vila privat berpendingin udara, sofa empuk, dan lemari es berisi minuman keras adalah bentuk distorsi regulasi. Program pembinaan kerja telah dibelokkan menjadi kedok legal untuk menyediakan fasilitas akomodasi eksklusif bagi terpidana berkantong tebal.

Manipulasi SK Rumah Dinas Sebagai Tameng Hukum

Alibi ā€œRumah Dinas Pegawaiā€ pun menyisakan lubang besar. Jika bangunan tersebut memang diperuntukkan bagi pejabat lapas, mengapa penghuni yang ditemui tim Ombudsman adalah warga binaan? Mengapa pula rumah dinas pegawai negeri sipil dilengkapi mobil mewah sekelas Toyota Alphard dan fasilitas rekreasi simulator golf pribadi?

Lebih mencurigakan lagi, pada sidak lanjutan yang digelar aparat kementerian beberapa hari kemudian, sejumlah unit AC dan perabotan mewah di rumah-rumah tersebut mendadak dicopot dan dikosongkan. Tindakan pembersihan kilat ini mengindikasikan upaya sistematis untuk melenyapkan barang bukti fisik sebelum penyelidikan mendalam dilakukan.


4. Kontras Mengerikan: Overcapacity Lantai Semen vs Karpet Merah Napi Berduit

Skandal kamar mewah di Lapas Cibinong tidak bisa dilihat sebagai anomali yang berdiri sendiri. Ia adalah cermin dari ketimpangan struktural paling kejam di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Fasilitas interior kamar warga binaan berfasilitas lengkap

Penataan kamar yang menyerupai hunian hotel/apartemen, sangat kontras dengan sel blok umum yang berdesakan.

Di Lapas Cibinong, ketimpangan tersebut nyata terlihat. Di satu sudut lapas, terdapat ratusan narapidana kasus pidana umum dan narkotika kelas teri yang menghuni sel-sel dengan tingkat kepadatan melebihi 150-200% dari kapasitas normal. Di sana, bernapas dengan lega adalah kemewahan, dan penyakit kulit menjadi santapan harian.

Ironi ini kian menyakitkan dengan adanya laporan pungutan liar (pungli) di Blok A Lapas Cibinong sebesar Rp150.000 per minggu hanya agar warga binaan biasa mendapatkan ruang tidur yang layak atau air bersih. Praktik pemerasan ini terjadi di sebuah institusi yang secara formal telah mengantongi predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

⚔ DISPARITAS PERLAKUAN: BLOK UMUM vs KLASTER "SAE"
Blok Umum (Napi Biasa)

• Berhimpitan (1 sel diisi 10–20 orang)

• Lantai semen beralas matras tipis/kardus

• Pengap tanpa ventilasi memadai

• Makanan standar jatah lapas, pungli air

• Terkunci 24 jam, penjagaan ketat

Klaster "SAE" (Napi Elit)

• Rumah tapak/vila mandiri satu kamar

• Ranjang empuk, sofa, meja makan keluarga

• Pendingin ruangan (AC) sepanjang hari

• Kulkas pribadi berisi pasokan miras

• Parkiran mobil mewah, gym, simulator golf

Fasilitas kamar dengan perabotan lengkap

Sudut lain interior kamar yang dilengkapi meja kerja dan lemari penyimpanan mandiri.

Sementara itu, di sudut lain lapas yang sama, sejumlah narapidana kelas kakap menikmati privasi tak terbatas. Lapas Kelas IIA Cibinong diketahui menjadi tempat eksekusi sejumlah tokoh dengan profil tinggi, di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terpidana korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis yang divonis 20 tahun penjara pada Juli 2025, mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, hingga bandar narkotika kakap.

Dokumentasi penelusuran sosok narapidana profil tinggi

Dokumentasi penelusuran mengenai disparitas perlakuan dan sosok narapidana profil tinggi di Lapas Cibinong.

Dalam sosiologi hukum, fenomena ini dikenal sebagai Penal Commodification (komodifikasi penjara): proses di mana ruang, privasi, dan kenyamanan fisik diperjualbelikan layaknya komoditas komersial. Di hadapan uang, jeruji besi melunak, dan tembok penjara berubah menjadi hotel bintang empat.


5. Rantai Komando & Tindak Lanjut: Dari Sanksi Administratif Menuju Jerat Pidana

Menanggapi gelombang kemarahan publik, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah disipliner darurat.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, memimpin tim investigasi internal yang memeriksa setidaknya 52 warga binaan dan 50 pegawai lapas. Sebagai langkah awal, lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong resmi dinonaktifkan dari jabatannya:

  1. Wisnu Hani Putranto (Kepala Lapas / Kalapas Cibinong)
  2. Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan)
  3. Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik)
  4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib)
  5. Kepala Urusan Umum
šŸ›ļø RANTAI KOMANDO & SANKSI PENONAKTIFAN
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Pemeriksaan Inspektorat Jenderal

Komjen Pol Rudi Setiawan memimpin pemeriksaan maraton 50 pegawai & 52 warga binaan.

5 Pejabat Dinonaktifkan

ā‘  Wisnu Hani Putranto (Kalapas) Ā· ā‘” Kepala KPLP Ā· ā‘¢ Kasibinadik Ā· ā‘£ Kasikamtib Ā· ⑤ Kaur Umum

Menanti Keberanian KPK Membuka Aliran Uang (Follow the Money)

Namun, penonaktifan jabatan dan mutasi administratif dinilai berbagai kalangan tidak akan pernah menyelesaikan akar persoalan. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa fasilitas mewah di dalam lapas mustahil terwujud tanpa adanya transaksi suap dan gratifikasi yang melibatkan rantai komando struktural.

ICW mencatat, setidaknya terdapat lima modus korupsi pemasyarakatan yang berulang sejak 2011:

  1. Jual-beli fasilitas dan kamar istimewa.
  2. Penyalahgunaan izin berobat dan izin luar lapas.
  3. Transaksi remisi dan pembebasan bersyarat.
  4. Penyelundupan barang terlarang (narkoba dan alat komunikasi).
  5. Pemerasan terhadap keluarga narapidana miskin.

Kasus Lapas Cibinong memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tanpa adanya pelacakan aliran dana (follow the money) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum independen, sanksi kementerian hanya akan menjadi ritual cuci tangan birokrasi.


6. Mengapa Penjara Terus Gagal Memberi Efek Jera?

Skandal di Lapas Cibinong mengulang kembali memori kelam penegakan hukum di Indonesia. Publik tentu masih mengingat sel mewah terpidana suap Artalyta Suryani di Rutan Pondok Bambu pada 2010 yang dilengkapi fasilitas karaoke dan ruang perawatan wajah, atau operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen pada 2018 terkait tarif sewa sel narapidana korupsi senilai ratusan juta rupiah.

Delapan tahun setelah OTT Sukamiskin, skandal serupa terulang kembali di Cibinong pada 2026. Ini membuktikan bahwa penyakit komodifikasi pemasyarakatan bersifat endemik dan kebal terhadap rotasi kepemimpinan.

šŸ” JEJAK BERULANG KOMODIFIKASI SEL MEWAH DI INDONESIA
2010 Rutan Pondok Bambu

Sel Mewah Artalyta Suryani

Fasilitas karaoke, AC, ruang perawatan wajah (facial) di dalam rutan untuk terpidana suap.

2018 Lapas Sukamiskin

OTT KPK Kalapas Wahid Husen

Sewa kamar mewah & mobil premium napi korupsi senilai ratusan juta rupiah. Kalapas terjerat suap.

2026 Lapas Cibinong

Temuan Sidak Ombudsman RI

Klaster homestay, miras, Fortuner, Alphard, simulator golf—delapan tahun setelah Sukamiskin, pola yang sama terulang kembali.

Mengapa penjara terus gagal menjalankan fungsi penjeraan (deterrence effect) bagi narapidana kerah putih? Jawabannya terletak pada monopoli kewenangan dan minimnya transparansi di balik jeruji besi.

Selama pengelolaan lapas dibiarkan tertutup dari audit independen masyarakat sipil, diskresi sipir akan selalu menjadi mata uang di pasar gelap kekuasaan. Bagi koruptor yang telah menjarah uang rakyat hingga ratusan triliun rupiah, membayar ratusan juta demi kamar sekelas vila di dalam penjara hanyalah biaya operasional kecil.

Hukum pidana tidak boleh mengenal kasta. Jika perlakuan istimewa terhadap narapidana berduit terus dibiarkan dengan tameng alibi administratif, penjara bukan lagi tempat pembinaan—melainkan suaka perlindungan ternyaman bagi para perusak bangsa.


šŸ“Œ Catatan Editorial

Dokumen Sumber & Verifikasi Fakta:

  • Ombudsman Republik Indonesia: Siaran Pers No. 055/HM.01/IX/2026 (Ombudsman RI Temukan Dugaan ā€œKluster Mewahā€ dan Celah Keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong, 24 September 2026).
  • Ombudsman Republik Indonesia: Siaran Pers No. 036/HM.01/VI/2026 (Petugas Halangi Pemantauan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, 19 Juni 2026).
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas): Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenimipas (September 2026).
  • Indonesia Corruption Watch (ICW): Kajian Pemetaan 5 Modus Korupsi Lembaga Pemasyarakatan & Pernyataan Desakan Tipikor (25–26 September 2026).
  • Regulasi Terkait: UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor; Permenkumham No. 29/2017 tentang Tata Tertib Lapas & Rutan.

Tulisan Terkait di Kategori Politik